Pajak itu sendiri pada hakekatnya adalah iuran masyarakat kepada Negara sebagai bentuk partisipasi kewajiban untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Adapun pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem self assesment, yaitu memberikan kepercayaan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan. Dalam sistem ini diharapkan wajib pajak memiliki kesadaran terhadap kewajibannya, kejujuran dalam menghitung pajaknya, memiliki hasrat atau keinginan yang baik untuk membayar pajak, dan disiplin dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara umum kewajiban perpajakan koperasi adalah :

  •     Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan/atau PKP
  •     Menyetorkan dan Melaporkan Pajak Penghasilan Badan
  •     Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan
  •     Melakukan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Adapun peraturan dan perundangan perihal pajak pada koperasi yang berlaku saat ini, diantaranya adalah sebagai berikut :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
(klik untuk download file pdf)

Pada Pasal 17 ayat 1b menjelaskan tentang Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).

Tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat 1b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Kemudian pada Pasal 31E disebutkan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh   miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif  yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 68/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(klik untuk download file pdf)

Koperasi yang sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil (600 Juta), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Dengan pengukuhan sebagai PKP maka Koperasi terikat pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 111/PMK.03/2010
TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
(klik untuk download file pdf)

Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalarn negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10%.(sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun/ termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 112/PMK.03/2010
TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI
(klik untuk download file pdf)

Pasal 1. Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2. Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *