Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.

Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :

  • SHU atas Jasa Pinjam | 25%
  • SHU atas Simpanan Wajib | 20%
  • Dana Pengurus | 10%
  • Dana Karyawan | 10%
  • Dana Pendidikan | 10%
  • Dana Sosial | 10%
  • Cadangan | 15%

Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :

Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
catatan : Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Jasa atas Pinjaman YG Diberikan

Contoh:
∑ pendapatan jasa selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan jasa dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85

SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-

Dana Pengurus | Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan | Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan | Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial | Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan | Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-

Demikian penjelasan dari kami, jika masih ada yang perlu ditanyakan atau ada kritik dan saran, jangan sungkan untuk kontak kami kapan saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *